Headline

Recent Posts

Embed: STIP Jakarta


Click dan Drag foto 360 derajat !

KOLONE SENJATA TARUNA STIP

Alumni's Pride



Malam Keakraban Taruna STIP 2014

Prasasti Peresmian AIP

Prasasti Peresmian AIP
27 Februari 1957

CAAIP Apps for Android

CAAIP Apps for Android
Download Aplikasi CAAIP utk Android

an interesting

Prasasti Peresmian Gedung CAAIP

Prasasti Peresmian Gedung CAAIP

We are Magcro

Motion

Contact

Name

Email *

Message *

Loker Pelaut

Sekretariat CAAIP

TRANSLATE

Portfolio

recent posts

Pages

Popular Posts

Audiensi ISCF Dengan Direktur Perkapalan Dan Kepelautan Direktorat Jenderal Hubla Capt. Yan Risuandi

Saturday 25 January 2014
” Kami pun berjuang dan mengusahakan agar permasalahan kelangkaan Blangko sertifikat Pelaut untuk bisa segera diselesaikan agar Pelaut tidak menjadi korban, dan diharapkan pada bulan Maret 2014 semuanya akan kembali normal” begitulah pernyataan Capt. Yan Risuandi pada Audensi dengan Indonesian Seafarers Communication Forum di Lantai 12 Gedung Kementerian Perhubungan Laut.
Capt. Yan Risuandi menberi penjelasan mengenai Kelangkaan Blangko Sertifikat Pelaut
Capt. Yan Risuandi menberi penjelasan mengenai Kelangkaan Blangko Sertifikat Pelaut
Capt. Yan Risuandi yang didampingi oleh Capt. Weku Karuntu dan Capt. Bharto Ari dalam Audensi ISCF itu menjelaskan bahwa Dia sangat menyadari bahwa kelangkaan sertifikat pelaut bisa membawa dampak besar bagi kesejahteraan Pelaut Indonesia, karena akibat yang ditimbulkan adalah penundaan keberangkatan, bahkan kehilangan kesempatan untuk bisa bekerja kembali di Perusahaan Pelayaran karena posisinya sudah diisi oleh Pelaut dari negara lain atau pelaut yang sertifikatnya masih berlaku (Valid).
Capt. Yan Risuandi menjelaskan bahwa kelangkaan dan keterlambatan pencetakan sertifikat Pelaut disebabkan oleh beberapa hal yang menyangkut birokrasi dan prosedur yang ditentukan oleh Undang-undang, dan masalah kelangkaan Blangko ini bukan saja menimpa Direktorat Perhubungan Laut, tetapi juga instansi-instansi pemerintah lainnya hal ini disebabkan oleh prosedur yang harus ditaati, yang terkait dengan perubahan anggaran pembiayaan dari negara yang dituangkan dalam Perpres 70 tahun 2012. Jika selama ini pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) bisa langsung mencetak, tapi dengan adanya Perpres 70 tahun 2012 yang mengatur untuk setiap proyek pembiayaan negara yang nilainya diatas 200 juta rupiah harus melalui proses tender, dan bisa dibayangkan jika dilakukan proses tender waktu yang dibutuhkan akan lebih lama lagi untuk mencetak 500.000 sertifikat pelaut.
Capt. Yan Risuandi, Capt. Bartho Ari, Capt Weku Koruntu berphoto bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat ISCF
Capt. Yan Risuandi, Capt. Bartho Ari, Capt Weku Karuntu berphoto bersama dengan Dewan Pimpinan Pusat ISCF
Capt. Yan menyadari pentingnya sertifikat pelaut sebagai persyaratan untuk bisa bekerja diperusahaan pelayaran karena Capt. Yan Risuandi pun pernah menjadi pelaut, jadi hal itu tidak bisa ditunda-tunda lagi, Ditkapel Hubla pun mengambil beberapa langkah untuk mencetak Certificate Of Competency (COC) dan Certificate of Endorsement (COE) secara bertahap.
Pada bulan oktober 2013 Ditkapel Hubla telah mencetak sebanyak 13.000 COE, 9000 COC  dan 21.000 COP, dan pada bulan Nopember 2013 Ditkapel hubla mencetak 12.000 COE ,18.000 COC, dan 40.000 lembar COP namun jumlah tersebut belum memenuhi kebutuhan sertifikat Pelaut Indonesia yang menempuh pendidikan disekolah Tinggi dan Akademi Pelayaran. Untuk Certificate of Proficiency (COP) karena jumlah yang dibutuhkan cukup banyak maka pelaksanaannya harus menunggu dokumen pelaksanaan anggaran yaitu DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), hal ini juga salah satu penyebab keterlambatan dan kelangkaan sertifikat Pelaut.
Selain harus menunggu dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) Capt. Yan Risuandi juga mencoba mencari solusi untuk mengatasi pemalsuan dokumen dan sertifikat Pelaut yaitu dengan memilih Perusahaan percetakan yang bisa mencetak dokumen yang sulit untuk dipalsukan maka Capt. Yan Risuandi memilih Persahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) agar tingkat keaslian sertifikat bisa terjaga, dan untuk pelaksanaan cetak Perum Peruri membutuhkan waktu 45 hari kerja sejak diajukannya order pencetakan. Pada pertengahan Januari 2014 Ditkapel Hubla sudah memberikan order Perum Peruri untuk mencetak sebanyak 500.000 lembar sertifikat pelaut, jadi diestimasikan akan rampung sekitar bulan maret 2014, namun Capt. Yan berusaha untuk negosiasi dengan mengadakan pertemuan dengan Direktur Perum Peruri memohon untuk proses pencetakan Blangko Sertifikat bisa diselesaikan lebih cepat, dan Direktur Perum Peruri mencoba untuk membantu dengan mengusahakan proses pencetakan diperpendek dari 45 hari kerja menjadi 21 hari kerja, jika itu bisa diwujudkan maka permasalahan kelangkaan Blangko Sertifikat Pelaut bisa akan teratasi dan kembali normal pada minggu ke 3 bulan Febuari 2014.
Permasalahan kelangkaan Blangko Sertifikat Ini juga terjadi karena adanya perubahan STCW 1995 dengan diterbitkannya Amandemen Manila atau yang dikenal STCW 2010, sebenarnya Ditkapel Hubla sudah mengantisipasi perubahan regulasi ini sejak tahun anggaran 2011/2012 dengan mencetak Blangko Sertifikat Pelaut yang disesuaikan dengan STCW 2010, namun terjadi keterlambatan penyusunan kurikulum dari Instasi lain yang menangani pembuatan kurikulum lembaga Pelatihan yang disesuaikan denga STCW 2010 amandemen Manila. Kurikulum SCTW 2010 itu baru dilaksanakan awal Januari 2014 lalu, dan ini yang menyebabkan harus diajukannya revisi Anggaran yang effeknya terjadi kelangkaan dan keterlambatan Blangko Sertifikat Pelaut, Namun Capt Yan Risuandi yakin, bahwa bulan Maret 2014 semuanya akan kembali normal.
Pada Audensi ISCF tersebut juga dibahas beberapa topik yang menyangkut kesimpangsiuran informasi dengan adanya perubahan regulasi STCW 2010 salah satunya adalah mengenai Lembaga Diklat Kepelautan yang sudah mendapat Approval untuk pelaksanaan Security Awareness Training (SAT), untuk saat ini baru 9 lembaga diklat yang sudah mendapat Approval yaitu STIP, Pertamina, BP3IP, untuk daerah Jakarta dan untuk daerah diluar Jakarta Poltekpel Surabaya, BP2IP Barombong, PIP Makasar, BP2IP tangerang, BP2IP Sorong dan BP2IP Malahayati.
Mengenai Ratifikasi MLC 2006, Capt Yan Risuandi menjelaskan bahwa proses ratifikasi melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Nakertrans, dan Kementerian Luar negeri menyatakan bahwa Rafikasi MLC 2006 harus dalam bentuk Undang-undang yang kosekwensi harus melaui penggodokan di DPR RI. Sebenarnya Kementrian Direktorat Jenderal Hubla sudah mengusulkan untuk mempercepat proses ratifikasi MLC 2006 bisa dituangkan dalam Peraturan Menteri, agar pelaku bisnis perkapalan dan Pelaut Indonesia tidak mengalami banyak masalah diluar negeri, namun hal tersebut masih belum ditanggapi oleh Instansi yang terkait dalam ratifikasi MLC 2006 ini
Pada cara audensi tersebut Delegasi ISCF diwakili oleh Rudy A Kumesan, MMarEng (Ketua Umum ISCF), Daniel Ferdinand (Sekjen), Capt. Darul Makmur, MMar (Ketua I), Boyke Budiman (Ketua Dewan Pembina) dan Subagyo (Anggota Dewan Pembina), Audensi ISCF selain memperkenalkan Indonesian Seafarers Communication Forum sebagai Non Government Organization (NGO) kepada Kemententrian Perhubungan Direktorat Jenderal Laut, ISCF berusaha untuk mendapatkan jawaban atas kesimpangsiuran Informasi yang berkembang didunia kepelautan di Indonesia saat ini, seperti kelangkaan Blangko Sertifikat Pelaut, Approval Lembaga Diklat Kepelautan, Ratifikasi MLC 2006, Security Awareness Training (SAT) dan STCW 2010.
Sebagai Forum Komunikasi Pelaut Indonesia, ISCF berusaha untuk menjembatani kesenjangan komunikasi antara Pelaut dan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Administrator yang diakui oleh International Maritime Organization (IMO) agar tidak timbul miscommunication yang bisa menimbulkan issue-issue negatif dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang akhirnya merugikan Pelaut maupun Pelaku Bisnis Pelayaran di Indonesia.

No comments:

Post a Comment

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan CAAIP.net dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. CAAIP.net akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
CAAIP.net berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.