Headline

Recent Posts

Embed: STIP Jakarta


Click dan Drag foto 360 derajat !

KOLONE SENJATA TARUNA STIP

Alumni's Pride



Malam Keakraban Taruna STIP 2014

Prasasti Peresmian AIP

Prasasti Peresmian AIP
27 Februari 1957

CAAIP Apps for Android

CAAIP Apps for Android
Download Aplikasi CAAIP utk Android

an interesting

Prasasti Peresmian Gedung CAAIP

Prasasti Peresmian Gedung CAAIP

We are Magcro

Motion

Contact

Name

Email *

Message *

Loker Pelaut

Sekretariat CAAIP

TRANSLATE

Portfolio

recent posts

Pages

Popular Posts

Pemprov Papua Bantu Nelayan Cairkan Klaim Asuransi

Friday 17 November 2017
Ilustrasi kartu nelayan | Istimewa
Papua, eMaritim.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) siap membantu para nelayan pemegang kartu nelayan terkait klaim asuransi, baik untuk biaya kesehatan maupun kematian.

Kepala DKP Papua, F.X. Mote menuturkan, Pemprov akan membantu jika para nelayan sudah melengkapi sejumlah berkas persyaratan yang dibutuhkan saat pengajuan klaim. Ia menyebutkan sejumlah klaim biaya perawatan itu bisa dicairkan dengan memenuhi aturan.

�Untuk klaim biaya pengobatan karena sakit tentu wajib ada surat dokter. Pengajuan tentu disampaikan kepada kami di DKP,� ujarnya di Jayapura, Jum'at (17/11/2017), seperti dikutip tabloidjubi.com.

Ia menambahkan, DKP Papua menjamin akan membantu proses pencairan klaim ke PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Menurutnya, nilai premi yang diterima nelayan mencapai Rp200 juta jika meninggal saat melaut, dan Rp160 juta jika meninggal saat tidak melaut, sedangkan cacat permanen Rp100 juta dan sakit Rp20 juta. Namun, Mote menegaskan agar bisa tercover sebagai pemegang polis asuransi, nelayan wajib membayar uang bulanan senilai Rp175 ribu.

"Makanya, kami selalu ingatkan nelayan membayar kewajiban bulanan dan jangan menunggak," lanjutnya.

Mote mengimbau, bagi nelayan Papua yang belum punya kartu nelayan agar segera mengurus dan persyaratannya mudah. Hanya membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat pengantar dari TR/RW setempat.

"Kalau semua berkas sudah ada, silahkan membawa semua itu ke kantor DKP," katanya.

Kepala Seksi Perikanan Tangkap DKP Papua, Agus Rahmawan menyebutkan, kartu nelayan juga bisa digunakan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang ada di beberapa titik di Kota Jayapura.

"Ini tentu menjadi perhatian bagi nelayan yang belum memiliki kartu nelayan agar segera mengurus kartu, sehingga memudahkan mengakses berbagai hal, di antaranya membeli BBM," pungkas Agus.(*/tabloidjubi)

No comments:

Post a Comment

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan CAAIP.net dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. CAAIP.net akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
CAAIP.net berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.