Headline

Recent Posts

Embed: STIP Jakarta


Click dan Drag foto 360 derajat !

KOLONE SENJATA TARUNA STIP

Alumni's Pride



Malam Keakraban Taruna STIP 2014

Prasasti Peresmian AIP

Prasasti Peresmian AIP
27 Februari 1957

CAAIP Apps for Android

CAAIP Apps for Android
Download Aplikasi CAAIP utk Android

an interesting

Prasasti Peresmian Gedung CAAIP

Prasasti Peresmian Gedung CAAIP

We are Magcro

Motion

Contact

Name

Email *

Message *

Loker Pelaut

Sekretariat CAAIP

TRANSLATE

Portfolio

recent posts

Pages

Popular Posts

Pidato Lengkap SBY Tentang Pembubaran BP Migas 14 November 2012

Thursday 15 November 2012

Salam sejahtera untuk kita semua,
Saudara-saudara sebagaimana yang saya sampaikan tadi siang, waktu menerima kunjungan PM Swedia kepada para wartawan bahwa sore ini saya akan memberikan penjelasan menyangkut apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi kemarin siang, yaitu dibubarkannya BP Migas, atau dalam bahasa hukum keberadaan BP Migas tidak lagi memiliki ketetapan hukum.

Sejak itu, kemarin siang, sudah berkembang sejumlah isu termasuk keresahan kecemasan dan tanda tanya dari berbagai kalangan, menyusul keputusan MK itu. Ketika pemerintah langsung bekerja, sampai tengah malam bahkan dinihari, masih juga saya terima berbagai pandangan dan kekhawatiran dari masyarakat luas menyangkut implikasi dan konsekuensi dari putusan MK ini. Bukan hanya dari kalangan dunia usaha, kalangan investor dan kalangan pelaku usaha minyak dan gas, termasuk tentunya jajaran investasi dan dunia usaha dalam negeri. 

Tetapi juga jangan dilupakan ratusan pegawai dan karyawan BP Migas itu yang tentu mempertanyakan keberadaannya dan juga masa depannya atas putusan yang mereka ketahui beberapa jam sebelumnya. Oleh karena itu, saudara-saudara, saya menggunakan kesempatan yang baik ini untuk menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia selaku kepala pemerintahan. Apa yang pemerintah lakukan menyusul putsan Mahkamah Konstitusi itu.

Saudara-saudara,
Pertama-tama saya selaku Presiden dan pemerintah akan mentaati mengindahkan dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi itu. Saya seorang konstitusionalis dan oleh karenanya, karena MK diberikan kewenangan oleh UUD untuk mengambil putusan seperti itu maka wajib hukumnya bagi saya untuk mengindahkan, mentaati dan menjalankannya. Saya tidak punya tafsiran, pendapat atau analisis apapun kecuali yang menjalankan apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Dan bukan hanya itu pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Wartawan juga mengikuti sampai tengah malam, pemerintah telah dan terus bekerja, jam 10 malam masih ada komunikasi saya dengan Menko Perekonmian dan juga sedang menjalankan tugas dan kewajibannya bersama Kementerian ESDM dan jajaran terkait. Peraturan Presiden untuk mencegah kefakuman aturan sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu dan minyak dan gas bumi, telah saya terbitkan. Tentu jiwa dari Perpres itu di satu sisi apa yang meski pemerintah lakukan setelah BP migas dibubarkan. Tetapi di sisi lain kita pastikan juga merujuk dan mengalir dari kandungan putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Dalam Peraturan Presiden yang telah saya terbitkan pada prinsipnya, kita tentukan bahwa eks BP Migas pada masa transisi ini sesuai pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka kedudukannya berada di bawah menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Ogranisasi itu sekarang dibawah komando dan kendali menteri ESDM. Organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya. Dan saya sudah memerintahkan menteri ESDM untuk melakukan audit sebelum sepenuhnya nanti di jalankan semua yang selama ini dijalankan oleh jajaran BP Migas. Dengan audit itu saya minta dijelaskan kepada rakyat, maka secara transparan pula posisi BP Migas saat ini.

Saudara-saudara,
Ini kesempatan yang baik kepada investor dan pelaku usaha migas bumi, sekali lagi baik dari dalam negeri ataupun luar negaeri. Saya katakan, bahwa semua perjanjian dan kontrak kerjasama tetap berlaku. Semua pekerjaan dan kegiatan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerjasama antara BP Migas dengan pihak-pihak investor dan dunia usaha itu juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini pasti dan tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan, ataupun ketidakpastian. 

Kepada para pegawai dan karyawan eks BP Migas, saya nyatakan bahwa saudara-saudara tetap berada pada posisinya, minus, minus yang posisi itu atas dibubarkannya BP Migas juga tidak ada lagi. Sebagaimana yang tersurat dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi pegawai dan karyawan lainnya masih berada dalam posisinya. Mereja juga tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya tidak boleh terhenti apa yang dilakukan oleh BP Migas dulu. Itu elemen-elemen penting yang tentu telah saya tuangkan dalam Perpres.

Sementara itu ini saya pandang sebagai kesempatan yang baik untuk saya bisa menjelaskan pada masyarakat luas tentang keberadaan BP Migas saat ini. Saudara tahu bahwa adalah UU No. 22 tahun 2001, jadi pada era kepemimpinan Presiden Megawati yang memberikan amanah untuk dibentuknya BP Migas. Dasar pemikiran dan tujuan dibentuknya BP Migas dulu, yang mengalir atau merujuk pada UU No 22 tahun 2001 itu yang kemudian BP Migas terbentuk pada tahun 2002 adalah kita ingin menghindari conflict of interest, benturan kepentingan.

Dulu kerjasama hulu migas itu ditangani oleh satu elemen di bawah Pertamina. Sedangkan pertamina adalah pelaku dunia usaha di bidang minyak dan gas. Dikhawatirkan kalau Pertamina yang mengatur menetapkan segalanya bisa jadi ada conflict of interest. Itu dasar pemikiran yang pertama.

Dasar pemikiran yang kedua, kenapa dulu independen, pada era pemerintahan itu. Ingin dipisahkan antara tugas wewenang dan fungsi pemerintah sebagai regulator dan pembuat kebijakan, policy maker dan regulator. Dipisahkan. Dan ketiga, dengan dibentuknya BP Migas waktu itu maka pemerintah tidak terlibat langsung dalam pembuatan kontrak kerjasama dengan dunia usaha, private sectors. Dengan demikian ada posisi yang lebih baik bagi negara, untuk memastikan kerjasama itu berjalan baik tanpa melibatkan diri secara langsung dalam pengaturan usaha hulu minyak dan gas itu.

Ingat saudara-saudara mengapa kita cegah itu, mengapa diperlukan lembaga independen dengan transparansi, dengan efisiensi. Misalkan penghematan dari biaya operasionalnya, karena investasi migas itu rata-rata setiap tahunnya mencapai Rp 150 sampai Rp 200 triliun. Ini pekerjaan yang penting tidak boleh lalai negara ini. Apalagi tidak memberikan kejelasan organisasi dan aturan yang harus dilakukan oleh lembaga yang dulu bernama BP Migas. Sehingga UU No.22 tahun 2001 pada era pemerintahan Ibu Megawati sekali lagi memiliki dasar pemikiran dan aturan yang jelas, waktu itu.

Saudara-saudara,
Nah, sekarang BP Migas sudah resmi dibubarkan. Kemarin saya dengar laporannya sekitar jam 11 siang, tanggal 13 November 2012. Tentu ada implikasinya. Pertama, apa yang saya pantau memang putusan itu menimbulkan kecemasan dari berbagai kalangan menyangkut legal certainty di negeri ini. Dan juga menyangkut predictability dari kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan RI. Saudara tau di negara manapun dunia investasi dan dunia usaha itu memerlukan predictability over policy and regulation. 

Kalau tidak tentu hampir pasti pelaku dunia usaha atau usaha apapun tidak berani untuk melakukan investasinya. Dan kalau ini tidak segera saya ambil alih situasinya, maka isu tentang ketidakpastian dan unpredictability dari semuanya ini bisa menggangu iklim investasi yang sebenarnya sekarang ini dalam keadaan yang baik dibandingkan era-era 10 tahun lalu misalnya.

Saudara juga tau di masa krisis dunia saat ini ketika ekspor mengalami penurunan yang tajam, maka anggaran kita investasi. Tidak semua negara punya peluang itu, sehingga pertumbuhan negara amerika jatuh, ada yang minus, ada yang tumbuh sangat rendah. Nah kita meski ekonomi kita meningkat tajam dan itu penting bagi kita. Kalau ekonomi tidak tumbuh saya khawatir akan terjadi gelombang PHK, tidak tercipta lapangan kerja yang tumbuh, oleh karena itu investasi sangat penting saat ini.

Sektor minyak ini juga penting sekitar Rp 300 triliun setahun. Oleh karena itu iklim ini tidak boleh ada goncangan. Saudara tahu dampaknya kalau ada goncangan dalam praktek dunia usaha migas ini. oleh karena itu, mengingat sensitif, rawan dan mudahnya menimbulkan ketidakpastian investasi di negeri kita, kami pemerintah yang taat dan menjalankan putusan MK karena itu bersifat final dan mengikat, melaksanakan tindakan cepat. 

Kita terbitkan aturan yang resmi melalui perpers ini, contoh konkrit tidak boleh ada satu hari pun ada kefakuman. Meski ada transisi saat ini, tetapi pemerintah segera mulai besok akan menyusun aturan yang pasti yang nantinya menjadi UU yang baru agar dunia bisnis hulu migas ini berlangsung dengan baik, transparan, bebas dari penyimpangan, bebas dari benturan kepentingan dan sebagainya. Ini aset negara, kekuatan ekonomi kita, masa depan kita. Kita akan ciptakan UU aturan yang pasti nantinya setelah BP Migas ini dibubarkan agar rakyat tenang, bahwa badan ini dikelola dengan baik tanpa penyimpangan tanpa sesuatu yang merugikan kita semua.

Saudara-saudara,
Ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas produksi Migas. Saya berikan tekanan pada produksi gas. Mengapa? Kebutuhan gas terus meningkat dan besar dan ini kita harus penuhi. Ekonomi tumbuh, industri tumbuh, permintaan gas juga tajam. Oleh karena itu eksplorasi juga kita pertajam, dan iklim investasi baik, agar investasi datang maka harus jelas aturannya, siapa yang mengelola dan mengatur bisnis migas ini. Di samping selama ini sejak puluhan tahun lalu pemerintah RI punya mitra dan partner migas untuk kesekian kalinya saya mengajak dan mengundang para investor dari dalam negeri.

Ikutlah berinvestasi di negeri kita sendiri, kita buka peluang seluas-luasnya kepada pengusaha dalam negeri kepada usaha Merah Putih, untuk ekonomi kita. Sebab kalau tidak tentu kekuatan ekonomi tidak akan tumbuh dengan baik karena menimbulkan kecemburuan karena partner selama ini katakannya organisasi bisnis nasional. Saya undang saya ajak, waktunya kita berbisnis. Kita sudah punya MP3EI maka saya undang BUMN, swasta, dalam negeri, pusat dan daerah, ikutlah untuk membangun di negeri ini. Negara memerlukan.

Dengan penjelasan ini saya berharap semua pihak, tadi malam sampai tadi pagi itu was-was kemudian cemas, dan menganggap tidak ada lagi kepastian dalam iklim investasi di negeri ini. Tidak seperti itu pemerintah bekerja dan akan mengelola sesuatunya dengan penuh tanggung jawab. Jadi tidak perlu ada ketidaknyamanan, kegiatan akan terus berlangsung. Sejalan atau merujuk putusan MK, pemerintah akan menjalankan semua kewajibannya terutama di masa transisi ini sampai segala sesuatunya menyusul dibubarkannya BP Migas sampai dalam posisi yang lebih baik.

+++

No comments:

Post a Comment

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan CAAIP.net dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. CAAIP.net akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
CAAIP.net berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.