Headline

Recent Posts

Embed: STIP Jakarta


Click dan Drag foto 360 derajat !

KOLONE SENJATA TARUNA STIP

Alumni's Pride



Malam Keakraban Taruna STIP 2014

Prasasti Peresmian AIP

Prasasti Peresmian AIP
27 Februari 1957

CAAIP Apps for Android

CAAIP Apps for Android
Download Aplikasi CAAIP utk Android

an interesting

Prasasti Peresmian Gedung CAAIP

Prasasti Peresmian Gedung CAAIP

We are Magcro

Motion

Contact

Name

Email *

Message *

Loker Pelaut

Sekretariat CAAIP

TRANSLATE

Portfolio

recent posts

Pages

Popular Posts

PAJAK BAGI PELAUT

Saturday 12 May 2012
From: Bakti Priambodo <
baktip37@caaip.net>
Date: Fri, 11 May 2012

PAJAK BAGI PELAUT
 
Dear Corps,

Mohon bantuan solusi and pencerahan neh....
Bagaimana cara/system penghitungan pajak bagi pelaut yang notabene pekerja kontrak baik bagi pelaut yang bekerja di kapal berbendera asing ataupun berbendera Indonesia.
Dan juga baik yang bekerja dikapal yang beroperasi di domestic trade (Indonesia) ataupun beroperasi di luar negri.
Karena selama ini semenjak saya memiliki NPWP (thn 2008) belum pernah melapor ataupun membayar pajak. 
Semoga dari para Senior, Rekan dan Junior sekalian yang lebih memahami tentang perpajakn ada yang bisa memberikan pencerahan.
Karena saya sudah coba membuka2 web-nya pajak tetap belum menemukan detailnya. 
Apakah pelaut seperti saya mesti membayar pajak? Kalo iya bagaimana caranya?
 
Best regards,
Bakti Priambodo
941465/T-37
_________________________________

2012/5/11 I Made Aditya
‪<aditya_wibawa_made@yahoo.com>‬ Bro,

Mungkin bisa dkoreksi jika ada yang salah.

Jika Pelaut2 / individu sudah memiliki NPWP otomatis dwajibkan membayar pajak serta melaporkannya ke Dirjen Pajak.

Di Persh saya, tiap pelaut akan mendapatkan bukti setor pajak / bukti pajak sudah dbayarkan. Tetapi tetap individu tsb yg hrs melaporkannya. Krn Persh tidak tahu apa saja yg dmiliki ( utang /piutang ).

Sebenarnya, klo sudah ada bukti potong pajak tinggal bawa ke Dinas pajak sblm tgl 31 Maret, nanti kita akan diajarkan utk mengisinya. Ada bbrp form yg hrs diisi.

Biasanya, klo ada hutang data2 yg kita hrs isi adalah, hutang kepada siapa,no kontrak hutang tsb, jumlah hutang tsb. Begitupun jika ada piutang.

Mungkin itu sekilas yg saya tahu, mgkn bisa dtambahkan.

Terima Kasih,

Made Aditya - K37

From: Bakti Priambodo <
baktip37@caaip.net>

 Dear Made,
Sangat mencerahkan....
lalu bagaimana dengan perusahaan asing sebagai pemilik kapalnya??? Bagaimana kalo kita tidak memiliki bukti pemotongan pajak selama bekerja diperusahaan asing tsb??? 
---------
Khusus yg bekerja di perusahaan asing, bayar pajaknya dilakukan oleh pelaut sendiri. Sudah bayar belum?

Brgds / joni

Regards,
Ananta Gultom @24

1 comment:

  1. selamat siang nior2 sekalian..kiranya saya bisa mnjawab pertanyaan dari nior bakti soal pajak bagi pelaut.setelah saya cari2 info trnyata bagi wni yg bekerja di luar negeri alias TKI termasuk kita2 ini sebagai pelaut tidak dikenakan pajak dan juga tidak menyampaikan SPT. untuk link nya ada di
    http://pajaktaxes.blogspot.com/2011/03/tki-di-luar-negeri.html
    http://dirantingcemara.wordpress.com/tag/tki/
    http://pajak-kita.blogspot.com/2010/05/tki-tidak-dipungut-pajak-penghasilan.html
    salam pelaut...
    junianto44

    ReplyDelete

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan CAAIP.net dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. CAAIP.net akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
CAAIP.net berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.