Bila muatan akan dikapalkan melalui Freight Forwarding, harap uraikan apa saja kewajiban/tugas freight forwarding yg bertindak atas nama Shipper di pelabuhan muat.
Jawab :
a) Memilih rute, moda angkutan, carrier
b) Booking space
c) Terima muatan – terbitan forwarder certificate of receipt, forwarder certificate of transport (FCT) dll
d) Mempelajari terms & condition dr L/C & peraturan pemerintah yg berhubungan dg pengapalan barang di negara pengekspor / pengimpor & transit country, serta menyiapkan dokumen yg diperlukan
e) Mengemas barangnya (kalau belum dikemas oleh shipper)
f) Mengatur penyimpanan
g) Menimbang berat / mengukur volume (bila perlu)
h) Memberi advis kpd shipper perlunya asuransi – mengurusnya bila diminta
i) Mengangkut muatan ke pelabuhan, mengurus custom clearance, mengurus dokumen, menyerahkan ke carrier
j) Membayar biaya2 angkutan & freight
k) Mengurus B/L yg ditandatangani carrier – serahkan shipper :
- Mengurus B/L carrier, lalu serahkan shipper
- Mengurus transhipment bila perlu
- Memonitor barang melalui carrier & agennya diluar negri sampai barang diterima consignee
Catat kerusakan / kehilangan / kekurangan muatan (bila ada) & membantu shipper utk penyelesaian claim
No comments:
Post a Comment
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan CAAIP.net dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. CAAIP.net akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
CAAIP.net berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.