Headline

Recent Posts

Embed: STIP Jakarta


Click dan Drag foto 360 derajat !

KOLONE SENJATA TARUNA STIP

Alumni's Pride



Malam Keakraban Taruna STIP 2014

Prasasti Peresmian AIP

Prasasti Peresmian AIP
27 Februari 1957

CAAIP Apps for Android

CAAIP Apps for Android
Download Aplikasi CAAIP utk Android

an interesting

Prasasti Peresmian Gedung CAAIP

Prasasti Peresmian Gedung CAAIP

We are Magcro

Motion

Contact

Name

Email *

Message *

Loker Pelaut

Sekretariat CAAIP

TRANSLATE

Portfolio

recent posts

Pages

Popular Posts

Apa sih PSC , DOC , SMC dan DPA ?

Sunday 12 June 2011
a. PORT STATE CONTROL (PSC)
Pelaksanaan pengawasan oleh suatu Negara Pantai yang telah meratifikasi konvensi (Law Enforcement) yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kapal berkenaan dengan pelaksanaan Kodefikasi keselamatan pelayaran pada kapal kapal yang melintasi / singgah dipelabuhan suatu negara pantai.


b. DOCUMENT OF COMPLIANCE (DOC)
Berarti Dokumen Pemenuhan yaitu suatu dokumen yang diterbitkan untuk setiap perusahaan yang memenuhi persyaratan Kodefikasi Management Keselamatan Internasional. Dokumen ini diterbitkan oleh Pemerintah, atau oleh suatu organisasi yang diakui oleh Pemerintah, atau atas permintaan pemerintah oleh suatu Pemerintah peserta lain.

c. SAFETY MANAGEMENT CERTIFICATE (SMC)
Berarti Sertifikat Managemen Keselamatan, yaitu sertifikat yang harus dikeluarkan oleh pemerintah atau suatu organisasi yang diakui oleh pemerintah untuk setiap kapal. Akan tetapi sebelum menerbitkan sertifikat tersebut, Pemerintah atau Organisasi yang ditunjuk tadi harus memverivikasi perusahaan itu dan managemen kapalnya apakah telah beroperasi sesuai dengan managemen keselamatan yang berlaku.

d. DESIGNATED PERSON ASHORE (DPA)
Berarti Personil yang ditunjuk didarat yaitu; seseorang atau lebih personil didarat sesuai dengan kebutuhan yang telah ditunjuk yang memiliki akses langsung dengan pucuk pimpinan managemen yang menjadi penghubung utama antara pihak kapal (Nakhoda) dengan pucuk pimpinan didarat, dan juga mempunyai tanggung jawab untuk memonitor aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam pengoperasian setiap kapal.

No comments:

Post a Comment

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan CAAIP.net dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.
Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. CAAIP.net akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.
CAAIP.net berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.